Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 April 2025 | 16:47 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau lokasi langganan banjir, Kamis (10/4/2025). [ANTARA]

"Akibat adanya pembangunan ilegal, sungai Way Kecapi terlihat menyempit pada areal pemukiman padat, sehingga pada saat hujan dengan intensitas tinggi air tidak tertampung dan meluap ke pemukiman," kata dia.

Eva Dwiana mengatakan bahwa setelah melihat langsung ke kelurahan tersebut, ada 11 kepala keluarga (KK) yang rumahnya menyalahi aturan karena berdiri di atas badan sungai.

"Nanti itu akan kami rapikan agar rumah mereka tidak lagi berada di badan sungai," kata dia.

Eva Dwiana berkomitmen pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai.

Baca Juga: 16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video

"Kita sudah berkomitmen untuk hal itu agar ke depan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan 10 bangunan semi permanen yang berdiri di atas sungai di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi.

"Total ada sekitar 10 bangunan liar yang dibongkar karena berdiri di bantaran sungai menggunakan alat berat di Kecamatan Sukabumi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Dedi Sutioso.

Ia menambahkan langkah ini penting demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan menekan bencana banjir di Kota Bandar Lampung saat hujan besar tiba. (ANTARA)

Baca Juga: 18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak

Load More