Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak lalu melarikan diri. Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban lalu melapor ke polisi. Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku MM pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.
“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.
Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.
“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata dia.
Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Alfret.
Berita Terkait
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas