Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 April 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Seorang pria merudapaksa kekasihnya sendiri lalu merekamnya secara diam-diam. [Ist]

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak lalu melarikan diri. Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban lalu melapor ke polisi. Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku MM pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

Baca Juga: Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata dia.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Alfret.

Load More