Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 April 2025 | 12:45 WIB
Pria berinisial MD ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur karena membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban begal. [Dok Polresta Bandar Lampung]

Polisi lalu menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kapolsek.

Begal di Lampung Tengah

Kasus begal sepeda motor yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, terungkap.

Baca Juga: Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat kasus begal tersebut. Satu pelaku berinisial ALB (25) adalah pelaku begal.

Polisi meringkus ALB di kediamannya di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis (27/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka kedua berinisial MT alias Tumpang (38) yang ditangkap di wilayah Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (30/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan petugas mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih milik seorang Ibu Rumah Tangga berisinial KS (35).

"MT adalah penadah. Motor tersebut dibeli MT seharga Rp 5,5 juta dari komplotan pelaku curas di Lampung Tengah," kata Jufriyanto, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku

Kapolsek menjelaskan, awalnya Polsek Rumbia mendapatkan laporan dari korban KS asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, terkait telah terjadinya begal sepeda motor yang menimpa anaknya.

Load More