Yuri menjelaskan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir dapat diberikan dengan sejumlah ketentuan. Dan ketentuan pemberian besaran bonus yaitu sebesar 20 persen dari rerata pendapatan bulan selama 12 bulan terakhir.
"Tapi besaran bonus yang diberikan dapat bervariasi sesuai kebijakan perusahaan kepada mitra kurir atau pengemudi ojek daring. Yang pasti perusahaan harus memberikan bonus tersebut untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek daring dan kurir," ucap dia.
Menurut Yuri, meski para pengemudi ojek daring dan kurir tidak tercatat di dinas tenaga kerja sebab status pekerjaannya sebagai mitra. Namun pihaknya akan terus mengawasi pemberian bonus hari raya serta memfasilitasi bila ada permasalahan terkait hal tersebut.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dan ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut seperti pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.
Mitra pengemudi ojek daring juga wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.
Kemudian kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.
Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan bonus hari raya yang telah ditentukan. (ANTARA)
Baca Juga: 74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025
Berita Terkait
-
74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025
-
TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung
-
3 Polisi di Way Kanan Tewas Diberondong saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 16 Maret 2025
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Perbaikan Jalan Rusak di Lampung?
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan