Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyebut pihaknya mengeluarkan aturan larangan penggunaan HP di lingkungan SMA/SMK. [ANTARA]

4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan.

5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Maret sampai Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas:

Baca Juga: Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan

a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;

b. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Load More