g. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
h. Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekolah;
i. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan
j. Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran
4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan.
5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Maret sampai Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas:
Baca Juga: Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan
a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
b. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Berita Terkait
-
Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan
-
Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 6 Maret 2025
-
Brutal! Geng Remaja Serang Perumahan di Lampung Selatan, Korban Luka-luka dan Kendaraan Rusak
-
Ratusan Jalan Berlubang di Bandar Lampung Diperbaiki Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya