Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Maret 2025 | 17:42 WIB
Oknum PNS BPN Pesawaran menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. [ANTARA]

Tidak hanya Rp250 juta, terdakwa pun kembali meminta uang Rp10 juta untuk penyelesaian dokumen di Kelurahan Sukabumi.

Kemudian kembali meminta Rp35 juta untuk pembayaran notaris. Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," kata jaksa. (ANTARA)

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware

Load More