SuaraLampung.id - Ombudsman Lampung mengingatkan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan program hasil terbaik cepat (PHTC) untuk pembangunan lima tahun ke depan.
Pasalnya, pelayanan publik menjadi janji yang sudah dinyatakan Mirza-Jihan saat kegiatan mimbar pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan Ombudsman pada November 2024 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Lampung sepanjang tahun 2024, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung .
Beberapa keluhan itu seperti kerusakan jalan infrastruktur dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan.
Baca Juga: Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak Beradik di Lampung Tengah Bunuh Tetangga
"Kami berharap, pelayanan publik menjadi prioritas kerja selama lima tahun ke depan. Sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian yang serius misalnya saja terkait penyerahan ijazah, karena berdasarkan hasil kajian tahun 2024, ditemukan 15.664 ijazah yang masih ada di sekolah di Lampung," kata Nur Rakhman Yusuf dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, Ombudsman Lampung masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, terkait percepatan penyerahan ijazah di SMA dan SMK negeri di Lampung.
"Kami mengapresiasi langkah dinas yang telah melakukan percepatan penyerahan ijazah tersebut, kami berharap seluruh ijazah bisa segera selesai diserahkan karena ijazah adalah dokumen negara dan sangat penting untuk peserta didik yang sudah lulus," ujar Nur Rakhman Yusuf.
Selain sektor pendidikan, pengelolaan sampah juga perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, karena dari hasil kajian tahun 2023 yang dilaksanakan Ombudsman Lampung, masih diperlukan perbaikan tata kelola sampah.
"Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, jika pengelolaan sampah baik maka kami berharap bisa mengurangi penyebab terjadinya banjir di Lampung," sebut Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 6 Maret 2025
Nur Rakhman menambahkan, masyarakat juga perlu mengetahui Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung ketika mencalonkan diri, sehingga masyarakat bisa melihat apakah pakta integritas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Berita Terkait
-
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU
-
Bongkar Muat 'Overdosis' Bikin Macet Horor, Pramono Geram: Pelindo Tidak Profesional!
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Taj Yasin Minta Jaga Kualitas Makanan Program MBG: Bukan Sekadar Bagi-bagi Makan!
-
Gubernur Jateng Bakal Revitalisasi Asrama Haji Donohudan
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal