SuaraLampung.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung bekerja sama dengan perbankan membuka layanan penukaran uang rupiah yang tersebar pada 100 titik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung, Junanto Herdiawan mengatakan masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah mulai 4 Maret sampai dengan 27 Maret 2024.
Ia menyebutkan layanan penukaran uang rupiah tersebut meliputi kas keliling, penukaran terpadu dan penukaran di kantor bank umum.
Penukaran dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dengan alamat https://pintar.bi.go.id.
"Masyarakat juga diharapkan untuk memantau instagram @bankindonesia_lampung guna mendapatkan informasi jadwal dan lokasi layanan penukaran uang," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bank Indonesia terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan transaksi digital, seperti QRIS, mobile banking dan internet banking guna kemudahan dalam bertransaksi dan berbagi, khususnya dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.
Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadhan dan Idul Fitri dikemas dalam kegiatan Semarak SERAMBI 2025 yang bertema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah".
Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia (BI) untuk menjaga ketersediaan uang Rupiah di masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Pada tahun ini, layanan penukaran uang rupiah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PINTAR untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: RSUD BNH Lampung Diusulkan Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba
Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrean/kepadatan di lokasi sehingga distribusi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan merata.
Junanto Herdiawan turut menyampaikan apresiasi kepada perbankan serta seluruh mitra kerja Bank Indonesia atas dukungan dan kolaborasinya dalam kegiatan SERAMBI 2025.
"Sinergi tersebut diharapkan dapat terus terjalin erat guna memastikan distribusi uang berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk semakin cinta, bangga, dan paham rupiah.
Cinta rupiah diwujudkan dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang, dan merawat rupiah yang dimiliki dengan baik melalui 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, dan Jangan dibasahi.
Bangga rupiah karena rupiah tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional tetapi juga merupakan simbol kedaulatan bangsa.
Berita Terkait
-
RSUD BNH Lampung Diusulkan Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba
-
Mirza Prioritaskan Infrastruktur di 15 Kabupaten/Kota
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 5 Maret 2025
-
Rp300 Juta Digelontorkan! Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah 3 Tahap Selama Ramadhan
-
Gubernur Lampung Targetkan Nol Lubang di Jalan Provinsi Saat Mudik 2025
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG