Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Maret 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang suami ditangkap aparat Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, karena melakukan KDRT terhadap istrinya. [Pexels.com/Karolina Grabowska]

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," kata Kapolsek.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT agar bisa segera ditindaklanjuti.

Load More