SuaraLampung.id - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi.
Pernyataan ini disampaikan Darmawan menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kinerja penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi karena dinilai tidak cermat dalam mengelola dan mengawasi pemilu," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila ini, Selasa (25/2/2025).
Menurut dia, kelalaian penyelenggara pemilu di Pesawaran dalam memverifikasi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra menjadi salah satu penyebab gagalnya pilkada di daerah itu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) atas putusan MK.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
"Banyak kerugian moril dan materiil bahkan bisa saja kepercayaan publik terhadap praktik demokrasi semakin buruk atas kejadian ini," kata dia.
Oleh karena itu, kata Darmawan, perlu diinisiasi tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
"Ini sangat perlu diinisiasi karena walaupun penyelenggara telah menjalankan sesuai aturan dan melaksanakan proses tahapan sesuai kewenangan aturan, tapi faktanya keputusan KPU dibatalkan MK, atas masalah keabsahan ijazah, nah yang memeriksa, memvalidasi dan menetapkan kan KPU," kata dia.
Pada sisi lain, pengamat politik Unila itu menegaskan bahwa semua pihak harus menjalankannya keputusan MK terkait PSU di Kabupaten Pesawaran.
"KPU dan Bawaslu daerah harus mempersiapkan tahapan PSU. Pemda menyiapkan anggaran dan tentu parpol pengusung paslon nomor urut 01 segera menyeleksi calon pengganti Aris Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi oleh MK," kata dia.
Baca Juga: Pesawaran Dijaga Ketat Pasca Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan