SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMA berinisial SM (18) ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung pada Senin (24/2/2025).
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik temannya sendiri pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku mencuri sepeda motor temannya yang terparkir di lahan parkir di salah satu SMA di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung," kata Ono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman kamera CCTV milik sekolah. Dalam aksinya, pelaku memakai sweater hitam dan kaca mata, masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
"Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri pelaku. Ini memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban," ujar AKP Ono Karyono.
Pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.
Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut, awalnya tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut. Bahkan pelaku sempat menyapa satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.
"Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah. Hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman CCTV sekolah," ungkap AKP Ono Karyono.
Setelah mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat temannya, untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar. Bodi samping, depan, hingga plat nomor polisi di copot semua, alasannya digunakan untuk balap liar.
Baca Juga: 23 Titik di Bandar Lampung Terendam Banjir, 3 Orang Meninggal
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai sweater hitam, sehelai celana panjang seragam SMA, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
-
Bulan April Penuh Hadiah! Cashback dan Asuransi Menanti di Program Honda APRILICIOUS
-
Pesona Motor dengan Nama Unik, Moto Morini X-Cape 700
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
-
Pesona Yamaha Cygnus Griffith 2025, Aerox Alpha Kalah Mahal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui