Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:52 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelajar SMA di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya sendiri. [Dok.Antara]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Load More