SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui kuasa hukumnya menyebut 43 bangunan yang berdiri di atas lahan pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, tidak ada dasar hukumnya.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, total ada 43 rumah yang ditertibkan tak miliki legal standing setelah dilakukan mitigasi dan analisa legal secara mendalam.
"Jadi kami menertibkan kembali dan kami akan mengembalikan siapa yang berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan yang ada tiga sertifikat atas nama kepemilikan Pemprov Lampung," kata Bey Sujarwo saat jumpa pers di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung di Sabah Balau, Rabu (12/2/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Disinggung terkait keluhan warga yang digusur rumahnya bingung akan tinggal dimana, Bey Sujarwo menyebut, pihaknya sudah lakukan tindakan persuasif ke para warga dengan memberitahukan ke mereka, dengan membuka posko pengaduan dan lainnya.
Baca Juga: Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan
Kemudian melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, juga sudah memberikan uang santunan senilai Rp2,5 juta apabila mereka secara sukarela meninggalkan lokasi dan Pemprov Lampung memfasilitasi kepindahan mereka.
"Namun hanya ada tujuh rumah warga yang sukarela meninggalkan lokasi. Terkait mereka kebingungan mau tinggal dimana, kami sudah mencoba melakukan secara elegan dan humanis, Pemprov sudah menyediakan," sebut Bey Sujarwo.
Namun mereka juga tidak ada jawaban, setelah digusur ini, ia bersama tim dan juga Pemprov Lampung akan menanyakan lagi ke para warga, dan menelusuri lagi sebelum menempati lahan tersebut, mereka tinggal dimana dan semoga mereka masih ada saudara.
Sejumlah warga di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang tempat tinggalnya digusur, protes nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp2,5 juta.
Salah satu warga bernama Nur Alwi menilai kompensasi nilai ganti rugi tersebut tidak manusiawi. Ia menganggap kompensasi sebesar itu sangat menghina warga.
Baca Juga: Ricuh! Penggusuran Lahan Pemprov Lampung, Warga Histeris dan Pingsan
"Kami sebagai rakyat ini bingung, karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah, memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp2,5 juta, ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang," kata Nur Alwi.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Jennifer Coppen Jalani Upacara Hindu Bali Malaspas untuk Rumah Baru: Agamaku Islam
-
Di Forum Parlemen, Puan Tegas Tolak Relokasi Warga Palestina: Gaza Itu Rumah Mereka
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
-
Mimpi Jadi Editor, Nyata Jadi Budak Judol: Kisah Pilu Warga Bekasi di Kamboja
-
Menteri PPPA Terenyuh Nonton Rumah untuk Alie: Film Ini Sentuh Luka Tersembunyi Anak Indonesia
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal