SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui kuasa hukumnya menyebut 43 bangunan yang berdiri di atas lahan pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, tidak ada dasar hukumnya.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, total ada 43 rumah yang ditertibkan tak miliki legal standing setelah dilakukan mitigasi dan analisa legal secara mendalam.
"Jadi kami menertibkan kembali dan kami akan mengembalikan siapa yang berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan yang ada tiga sertifikat atas nama kepemilikan Pemprov Lampung," kata Bey Sujarwo saat jumpa pers di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung di Sabah Balau, Rabu (12/2/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Disinggung terkait keluhan warga yang digusur rumahnya bingung akan tinggal dimana, Bey Sujarwo menyebut, pihaknya sudah lakukan tindakan persuasif ke para warga dengan memberitahukan ke mereka, dengan membuka posko pengaduan dan lainnya.
Kemudian melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, juga sudah memberikan uang santunan senilai Rp2,5 juta apabila mereka secara sukarela meninggalkan lokasi dan Pemprov Lampung memfasilitasi kepindahan mereka.
"Namun hanya ada tujuh rumah warga yang sukarela meninggalkan lokasi. Terkait mereka kebingungan mau tinggal dimana, kami sudah mencoba melakukan secara elegan dan humanis, Pemprov sudah menyediakan," sebut Bey Sujarwo.
Namun mereka juga tidak ada jawaban, setelah digusur ini, ia bersama tim dan juga Pemprov Lampung akan menanyakan lagi ke para warga, dan menelusuri lagi sebelum menempati lahan tersebut, mereka tinggal dimana dan semoga mereka masih ada saudara.
Sejumlah warga di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang tempat tinggalnya digusur, protes nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp2,5 juta.
Salah satu warga bernama Nur Alwi menilai kompensasi nilai ganti rugi tersebut tidak manusiawi. Ia menganggap kompensasi sebesar itu sangat menghina warga.
Baca Juga: Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan
"Kami sebagai rakyat ini bingung, karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah, memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp2,5 juta, ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang," kata Nur Alwi.
Menurut Nur Alwi, Pemprov Lampung seharusnya tidak memperlakukan warga dengan cara tersebut. Nur Alwi menilai, pemerintah harusnya ada musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.
"Saya tidak tahu awal-awalnya tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunan pakai uang, bukan gratisan jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga," ujar Nur Alwi.
Berita Terkait
-
Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan
-
Ricuh! Penggusuran Lahan Pemprov Lampung, Warga Histeris dan Pingsan
-
Pj Gubernur Lampung Rombak 12 Pejabat Eselon II Jelang Akhir Jabatan, Ini Daftar Namanya
-
Puting Beliung Terjang Bandar Lampung, 60 Rumah Rusak
-
Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Bandar Lampung dan Lampung Timur Rusak
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM