SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui kuasa hukumnya menyebut 43 bangunan yang berdiri di atas lahan pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, tidak ada dasar hukumnya.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, total ada 43 rumah yang ditertibkan tak miliki legal standing setelah dilakukan mitigasi dan analisa legal secara mendalam.
"Jadi kami menertibkan kembali dan kami akan mengembalikan siapa yang berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan yang ada tiga sertifikat atas nama kepemilikan Pemprov Lampung," kata Bey Sujarwo saat jumpa pers di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung di Sabah Balau, Rabu (12/2/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Disinggung terkait keluhan warga yang digusur rumahnya bingung akan tinggal dimana, Bey Sujarwo menyebut, pihaknya sudah lakukan tindakan persuasif ke para warga dengan memberitahukan ke mereka, dengan membuka posko pengaduan dan lainnya.
Kemudian melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, juga sudah memberikan uang santunan senilai Rp2,5 juta apabila mereka secara sukarela meninggalkan lokasi dan Pemprov Lampung memfasilitasi kepindahan mereka.
"Namun hanya ada tujuh rumah warga yang sukarela meninggalkan lokasi. Terkait mereka kebingungan mau tinggal dimana, kami sudah mencoba melakukan secara elegan dan humanis, Pemprov sudah menyediakan," sebut Bey Sujarwo.
Namun mereka juga tidak ada jawaban, setelah digusur ini, ia bersama tim dan juga Pemprov Lampung akan menanyakan lagi ke para warga, dan menelusuri lagi sebelum menempati lahan tersebut, mereka tinggal dimana dan semoga mereka masih ada saudara.
Sejumlah warga di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang tempat tinggalnya digusur, protes nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp2,5 juta.
Salah satu warga bernama Nur Alwi menilai kompensasi nilai ganti rugi tersebut tidak manusiawi. Ia menganggap kompensasi sebesar itu sangat menghina warga.
Baca Juga: Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan
"Kami sebagai rakyat ini bingung, karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah, memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp2,5 juta, ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang," kata Nur Alwi.
Menurut Nur Alwi, Pemprov Lampung seharusnya tidak memperlakukan warga dengan cara tersebut. Nur Alwi menilai, pemerintah harusnya ada musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.
"Saya tidak tahu awal-awalnya tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunan pakai uang, bukan gratisan jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga," ujar Nur Alwi.
Berita Terkait
-
Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan
-
Ricuh! Penggusuran Lahan Pemprov Lampung, Warga Histeris dan Pingsan
-
Pj Gubernur Lampung Rombak 12 Pejabat Eselon II Jelang Akhir Jabatan, Ini Daftar Namanya
-
Puting Beliung Terjang Bandar Lampung, 60 Rumah Rusak
-
Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Bandar Lampung dan Lampung Timur Rusak
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma