Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:41 WIB
Pemprov Lampung menggusur rumah warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). [Lampungpro.co]

Sejumlah warga juga sempat histeris hingga ada yang pingsan, lantaran tak kuat menahan air mata dan terus berusaha melawan hingga menerobos tim gabungan yang ditugaskan di lokasi.

Dalam penggusuran tersebut, Pemprov Lampung turut menyiagakan empat unit alat berat terdiri dari tiga unit eskavator dan satu unit buldozer.

Sebelumnya, berdasarkan sumber yang dikutip dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025), proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Bandar Lampung.

Pada tahun 2012, Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan. Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

Baca Juga: Ricuh! Penggusuran Lahan Pemprov Lampung, Warga Histeris dan Pingsan

Load More