SuaraLampung.id - Seorang oknum guru ngaji inisial Z (47) yang mencabuli santriwati inisial G (14) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin penyidik menahan pelaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi pada Jumat (7/2/2025).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
Berdasarkan penyelidikan, pencabulan terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," terang Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi
-
Way Panji Terendam Banjir! BPBD Lampung Selatan Kerahkan Tim Evakuasi
-
Berteduh dari Angin Kencang, Petani di Lampung Selatan Tewas Tertimpa Pohon Petai
-
Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
-
Diduga Hendak Curi Kawat, Pria Tewas Tersengat Listrik di Bengkel Jatimulyo Lamsel
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung