SuaraLampung.id - Seorang oknum guru ngaji inisial Z (47) yang mencabuli santriwati inisial G (14) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin penyidik menahan pelaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi pada Jumat (7/2/2025).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
Berdasarkan penyelidikan, pencabulan terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," terang Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
Aniaya Warga Sampai Tewas, Kadus di Natar Diringkus Polisi
-
Way Panji Terendam Banjir! BPBD Lampung Selatan Kerahkan Tim Evakuasi
-
Berteduh dari Angin Kencang, Petani di Lampung Selatan Tewas Tertimpa Pohon Petai
-
Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
-
Diduga Hendak Curi Kawat, Pria Tewas Tersengat Listrik di Bengkel Jatimulyo Lamsel
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Pesisir Barat
-
Menyingkap Misteri Getaran Ulubelu: PGE Gandeng Unila Teliti Gempa Mikro yang Sering Terjadi
-
Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan
-
Terseret Arus Hingga 28 Mil, Nahkoda Kapal Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumsel
-
Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang