Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:18 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Lampung siapkan saksi fakta di sidang gugatan Pilkada Pesawaran 2024 di MK. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.

Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. (ANTARA)

Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK

Load More