SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, masih menunggu arahan terkait perubahan aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kabid SMK Disdikbud Lampung, Sunardi mengatakan ada perubahan signifikan dari skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.
"Jalur domisili lebih familiar di tengah masyarakat, karena menunjukkan tempat tinggal siswa secara langsung. Sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, maka sekarang diturunkan menjadi minimal 30 persen agar lebih banyak siswa berprestasi yang bisa diterima," kata Sunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, menurut Sunardi, jalur prestasi nonakademik juga akan diperluas, dengan memberikan nilai yang lebih bagi Ketua OSIS SMP yang ingin melanjutkan ke SMA atau SMK.
Perubahan ini masih dalam tahap sosialisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai pada Februari 2025.
"Setelah Permen ditandatangani, kami akan langsung tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaannya," ujar Sunardi.
Sunardi menyebut, penerimaan siswa baru biasanya dilaksanakan pada akhir Juni, namun tiga bulan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa didik baru, harus ada aturan yang sudah disosialisasikan ke semua pihak.
Ada pun perubahan skema penerimaan siswa berdasarkan jalur domisili yakni tingkat SD dari zonasi minimal 70 persen, menjadi domisili minimal 70 persen.
Lalu SMP dari zonasi minimal 50 persen, menjadi domisili minimal 40 persen. Kemudian SMA dari zonasi minimal 50 persen, domisili minimal 30 persen.
Baca Juga: Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
Sementara pada jalur afirmasi tingkat SD dari 15 persen tetap pada 15 persen. SMP dari 15 persen menjadi 20 persen, serta SMA dari 15 persen menjadi 30 persen.
Kemudian pada jalur mutasi untuk SD dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen. Lalu SMP dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen, dan SMA dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.
Terakhir, pada jalur prestasi untuk tingkat SD tidak ada presentase minimal, saat ini juga tidak ada. SMP awalnya sisa kuota sekarang menjadi minimal 25 persen, terakhir SMA yang awalnya tidak ada kuota sekarang menjadi minimal 30 persen.
Berita Terkait
-
Honorer Lampung Selatan Geruduk KemenPANRB, Tuntut Status Penuh
-
Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Bandar Lampung dan Lampung Timur Rusak
-
Anggaran Lampung Jeblok! DPRD Usul Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Ekspor Lampung Melejit 53 Persen, Tembus USD569 Juta di Desember 2024
-
Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok