Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:06 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang memberi penjelasan kepada puluhan warga yang menggelar aksi di Polsek Way Tuba, Sabtu (1/2/2025). [Dok Polres Way Kanan]

Menurut Kapolres bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.

"Dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.

Selanjutnya massa berangsur angsur meninggalkan Mapolsek Way Tuba pada pukul 12.20 WIB berjalan dengan aman dan kondusif.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan, Nelayan Bandar Lampung Nekat Jual Sabu 3 Bulan Terakhir

Load More