Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:34 WIB
Ilustrasi penangkapan seorang pelaku curanmor di Panjang, Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

“Sasis dan blok mesin dijual ke tukang rongsok, dijual kiloan,” kata Martono.

Sementara itu, sebagian spare part sepeda motor seperti velg, knalpot dan bodi sepeda motor masih tertinggal di bengkel tempat pelaku membongkar motor tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 pasang velg sepeda motor warna kuning berikut ban, jok, spakbor, knalpot dan sejumlah spare part lainnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kesaksian Bripka Agus yang Aksinya Tembaki Pelaku Curanmor di Kedamaian Viral di Medsos

Load More