SuaraLampung.id - Aparat Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial PT (25) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan pihaknya meringkus pelaku di sekitar Stasiun Suka Menanti, Panjang Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025) sore.
"Pelaku ditangkap tidak jauh dari stasiun kereta api Suka Menanti saat bersama pacarnya," ujar Martono, Jumat (31/1/2025).
Aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (22/1/2025) di rumah korban inisial JP di Kelurahan Ketapang, Panjang.
Baca Juga: Kesaksian Bripka Agus yang Aksinya Tembaki Pelaku Curanmor di Kedamaian Viral di Medsos
Martono mengutarakan pelaku masuk ke pekarangan rumah korban seorang diri lalu menggasak sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam.
“Ada dua sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, saat itu pelaku mencoba mengambil sepeda motor merk Suzuki Sky Drive, karena tak bisa hidupkan, kemudian beralih mengambil sepeda motor satunya,” kata dia.
Motor curian dibawa keluar rumah dengan cara didorong. Setelah melihat situasi aman baru kemudian dihidupkan oleh pelaku.
“Kebetulan kunci kontak motor yang dicuri pelaku ini nyantel di motor, jadi pelaku mudah untuk mengambilnya,” jelas Martono.
Setelah berhasil mencuri, motor curian tersebut kemudian disimpan pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Panjang.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Kepung Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung, Terekam Video Amatir
Keesokan harinya, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel untuk dibongkar dengan maksud dijual terpisah.
“Sasis dan blok mesin dijual ke tukang rongsok, dijual kiloan,” kata Martono.
Sementara itu, sebagian spare part sepeda motor seperti velg, knalpot dan bodi sepeda motor masih tertinggal di bengkel tempat pelaku membongkar motor tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 pasang velg sepeda motor warna kuning berikut ban, jok, spakbor, knalpot dan sejumlah spare part lainnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
-
Bulan April Penuh Hadiah! Cashback dan Asuransi Menanti di Program Honda APRILICIOUS
-
Pesona Motor dengan Nama Unik, Moto Morini X-Cape 700
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
-
Pesona Yamaha Cygnus Griffith 2025, Aerox Alpha Kalah Mahal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui