SuaraLampung.id - Seorang preman yang mengeroyok pengunjung kafe karaoke di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap berinisial DS alias Rojak ( 48) Warga Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.
Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu bulan November 2024 lalu. Saat itu korban berinisial RS sedang berada di warung A.
"Korban kemudian mendengar suara keributan di warung J. Korban lalu masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu," ujar Boby, Jumat (17/1/2025).
Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman bir.
Korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban melapor ke Polsek Way Tuba.
Petugas lalu mendapatkan informasi tersangka berada di area parkiran Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (14/1/2025).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi menangkap Rozak.
"Pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Boby.
Baca Juga: Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
Berita Terkait
-
Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
-
Tragis! Hinaan Berujung Maut, Remaja Bunuh Pria di Way Kanan
-
Geger! Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Sungai Way Kanan
-
Polisi Way Kanan Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri
-
Kasus Mafia Tanah, Bupati Way Kanan Dicecar 12 Jam oleh Tim Kejati Lampung
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir