Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:58 WIB
Bupati Way Kanan periode 2021-2024 Raden Adipati Surya diperiksa tim Kejati Lampung, Senin (6/1/2025). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bupati Way Kanan periode 2021-2024 Raden Adipati Surya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan kasus mafia tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, Raden Adipati diperiksa tim penyelidik pada Senin (6/1/2025) kemarin.

"Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB terkait dengan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan, Kabupaten Way Kanan, untuk perkebunan," ujar Armen.

Selain itu, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi selaku kepala daerah dalam pengambilan keputusan terkait dengan perizinan yang telah diterbitkan pada masa kepemimpinannya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Satu Keluarga di Way Kanan, Sang Nenek Tewas

Hingga hari ini, Kejati Lampung telah memintai keterangan terhadap delapan orang, termasuk Bupati Way Kanan periode 2021-2024 tersebut.

"Orang-orang yang kami periksa itu berasal dari dinas kehutanan, dinas/instansi terkait dengan penerbitan perizinan, dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari kementerian," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Armen, tim penyelidik Kejati Lampung masih mendalami modus yang mereka gunakan dalam melakukan penguasaan lahan di kawasan hutan.

"Kami terus mendalami modus-modus yang dipakai, baik kawasan hutan yang berada di Kabupaten Waykanan maupun di kabupaten lainnya, di Provinsi Lampung," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES

Load More