Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:53 WIB
Ilustrasi ujaran kebencian. Forum Pondok Pesantren Bandar Lampung melaporkan akun TikTok yang dianggap membuat ujaran kebencian. [Suara.com]

SuaraLampung.id - Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung melaporkan akun TikTok @kusumasaid888 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Laporan ini diterima Mabes Polri pada 8 Januari 2025. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain,  mengatakan pemilik akun bernama Kusuma Said telah menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam di dalam konten-kontennya.

Salah satu contohnya kata Zulkarnain, akun tersebut menyebut pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai komoditas atau dagangan.

Baca Juga: Bandar Lampung Guyur Rp75 Miliar Perbaiki Jalan Lingkungan dan Drainase di 2025

"Pemilik akun itu juga mengatakan 'jauhi pesantren'. Kalimat ini sangat merendahkan pesantren dan agama Islam," kata Ismail Zulkarnain.

Akun TikTok itu juga menurut dia, telah melemparkan tuduhan bohong dengan mengatakan santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.

Zulkarnain mengatakan aturan larangan membawa HP bertujuan untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan seperti yang dituduhkan Kusuma Said.

Pernyataan lain yang dianggap menghina Islam dan umat Islam adalah menyebut negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam.

Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, mengatakan pihaknya memiliki bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dilaksanakan Bertahap, Bandar Lampung Kapan?

Load More