SuaraLampung.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bandar Lampung menyatakan usaha dengan kategori rendah akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak memiliki izin usaha.
"Terkait izin kafe yang roboh, apabila tidak memiliki izin maka kalau dia kategori rendah maka itu akan dikenakan sanksi administrasi," kata Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Kamis (2/1/2025).
Menurut dia, dalam pemberian sanksi kepada pengelola usaha terdapat dua kategori yakni sanksi administrasi dan juga denda bahkan pidana.
"Untuk penerapan sanksinya tersebut, kami melihat dari skalanya, kalau dia menengah hingga besar dapat dikenakan denda bahkan pidana, kalau kategori rendah bisa diberikan administrasi dan pembinaan. Contohnya, diberikan peringatan kemudian kalau sudah dibenahi, silahkan jalankan usaha," kata dia.
Baca Juga: Kedai Kopi Ambruk di Bandar Lampung, Apa Kata Pemkot?
Ia menegaskan bahwa setiap usaha di kota itu, baik kecil maupun besar harus memiliki izin. Terlebih saat ini sangat mudah untuk mengurusnya dengan Sistem Online Single Submission (OSS).
"Data kami Pokdarwis yang mengelola kafe yang roboh tersebut belum memiliki izin serta belum mendaftar. Padahal memang sudah ada kemudahan, kalau usaha kategori rendah itu cukup dengan NIB saja sudah cukup untuk mengakses perizinan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan mengecek lokasi kafe yang roboh tersebut.
"Nanti kami bersama tim Pemkot Bandar Lampung akan cek baik dari perizinan dan hal lainnya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan peninjauan terkait layak atau tidaknya bangunan di lokasi tersebut dijadikan kafe.
Baca Juga: Kedai Kopi Ambruk Saat Malam Tahun Baru di Bandar Lampung, Pemilik akan Tanggung Jawab
"Tim akan turun bersama. Saat ini kami juga belum tahu apakah memang bangunannya pakai kayu atau bambu seperti informasi yang beredar," kata dia.
Berita Terkait
-
184 Orang Tewas dalam Tragedi Robohnya Atap Klub Malam, Dominika Kibarkan Bendera Setengah Tiang!
-
Surya Paloh Nyaris 'Sulap' Kantor NasDem Bali Jadi Kedai Kopi! Ini Penyebabnya Batal
-
Istana Undang Analis dan Ekonom: Atur Waktu Bertemu Presiden hingga Bahas Faktor IHSG Ambruk
-
IHSG Anjlok, Bos BEI Salahkan Donald Trump
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui