Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:11 WIB
Ilustrasi penipuan online. Pelaku penipuan yang mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu ditangkap. [Freepik/user2846165]

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.

Load More