SuaraLampung.id - Polda Lampung mengklarifikasi kabar mengenai dugaan keterlibatan oknum Brimob Polda Lampung dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang beredar menyebut oknum Brimob diduga menjual anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam aplikasi Michat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membantah kabar keterlibatan anggota Brimob dalam kasus TPPO.
Menurut dia, oknum tersebut terlibat pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang merupakan kekasihnya.
Baca Juga: Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
"Itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (2/12/2024).
Menurut Umi, keduanya berkenalan lewat aplikasi Tantan. Dari situ komunikasi berlanjut dan makin intens melalui WhatsApp (WA).
Pada 31 Agustus 2024 lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di wilayah Tanggamus, untuk pergi ke Bandar Lampung.
Ada pun alasan korban minta dijemput tersebut, karena katanya lagi ribut dengan orang rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.
Malam harinya kata Umi, korban meminta untuk dijemput dan dibawa ke kamar indekos milik oknum tersebut, masih di wilayah Bandar Lampung.
Baca Juga: Detik-detik Penemuan Granat di Way Kanan, Berawal dari Papan Bekas
"Malam harinya, korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kamar indekos milik terlapor, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar indekos oknum Brimob itu," sebut Umi.
Dari hasil penyelidikan dalam kasus tersebut, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian Polda Lampung juga sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak tersebut.
Lalu keluarga korban ingin mencabut laporan tersebut, namun memang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga apakah nanti bisa atau tidaknya laporan tersebut dicabut, menunggu hasil penyelidikan.
Terkait oknum tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, nantinya akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku.
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini
-
5 Komoditas Andil Inflasi Terbesar di Lampung Maret 2025
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram