SuaraLampung.id - DPD PDI Perjuangan Lampung menggugat KPU Metro ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman (WaRu) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDIP Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, pihaknya optimistis MA akan mengabulkan gugatan mereka.
"Sudah kami gugat ke MA, mudah-mudahan hari ini sudah ada putusannya dan sudah diterima. Kami yakin masyarakat Metro bersiap-siap melaksanakan Pilkada secara normal," kata I Gede Sudiatmaja, Jumat (22/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Gede meyakini dan memberikan garansi terhadap paslon nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, bakal tetap mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024.
Baca Juga: Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
Menurutnya, keputusan pembatalan pencalonan tersebut, tidak akan mempengaruhi kontestasi Pilkada Metro 2024, karena tetap akan diikuti oleh dua pasangan calon, salah satunya Wahdi-Qomaru.
"Dalam proses gugatan di MA ini, kami juga didukung oleh 10 partai politik gabungan atau koalisi Wahdi-Qomaru, yang terdiri dari enam partai parlemen dan lima partai non parlemen, sehingga dalam hal ini kami berjuang bersama-sama," ujar I Gede Sudiatmaja.
Selain menggugat ke MA, tim pemenangan Wahdi - Qomaru juga akan segera melaporkan KPU Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Saat ini, tim sedang menyusun bahan untuk bisa segera diajukan. Terkait dengan para Komisioner KPU Metro yang sudah berganti, Gede menganggap hal tersebut masalah lain, namun yang jelas, ia bersama timnya punya hak melaporkan tersebut ke DKPP.
Sebelumnya KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. - Drs. Qomaru Zaman, M.A di Pilkada Metro 2024.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
Drama Pilkada Metro: Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Aksi Demo Warnai Kantor KPU
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU, Bawaslu: Kami tak Pernah Rekomendasi Diskualifikasi
-
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan