Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 November 2024 | 17:27 WIB
Ilustrasi penangkapan. Komplotan pembobol mesin ATM ditangkap aparat Polres Lampung Utara. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.

Sebanyak tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial N (35), ADN (29) dan H (37). Ketiganya adalah warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Polisi menyita barang bukti berupa buku rekening, 58 kartu ATM, uang tunai Rp. 2 juta dan tusuk gigi yang digunakan untuk ganjal ATM, serta identitas palsu. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh menjelaskan modus operandi komplotan ini adalah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Baca Juga: Nenek Tuna Wicara di Lampung Utara Tewas Ditikam, Pelaku Sakit Hati Dituduh Tukang Mabuk

"Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Ada yang mengganjal ATM, menukar kartu ATM korban dan mengawasi situasi," ujar Stef Boyoh, Kamis (21/11/2024). 

Modusnya kata dia pelaku mengganti kartu ATM korban setelah memperoleh PIN, lalu menguras isi rekening. Salah satu korbannya adalah warga Lampung Utara yang mengalami kerugian hingga Rp170 juta.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama tim Resmob Metro Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Utara yang membekuk tiga pelaku. Dua tersangka diamankan di Polres Lampung Utara dan satu tersangka di Polda Metro Jaya.

"Di wilayah Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku ini bahkan mencapai Rp2 miliar," tutur Stef Boyoh.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti yaitu 9 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Pencuri Nasabah Bank di Bandar Lampung Tertangkap Basah saat Gasak Uang di Warung Bakso

Load More