SuaraLampung.id - Massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman (WaRu) menggelar unjuk rasa di Tugu Pena dan Kantor KPU Metro, Kamis (21/11/2024).
Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerakan Bersama (GEBER) ini memprotes keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.
Massa menuntut KPU Metro mencabut dua keputusannya yakni Keputusan Nomor 421 dan 422 Tahun 2024, yang menetapkan Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
Polisi menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut dan diperkuat personel BKO dari Brimob, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Baca Juga: Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU, Bawaslu: Kami tak Pernah Rekomendasi Diskualifikasi
Sebanyak 260 personel dari berbagai satuan resmi diperbantukan dalam status Bawah Kendali Operasi (BKO) guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif, khususnya pasca pengumuman penting dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Kamis (21/11/24).
Personel yang dikerahkan meliputi 100 anggota Brimob Polda Lampung, 100 anggota Samapta Polda Lampung, 30 personel dari Polres Lampung Timur, dan 30 personel dari Polres Lampung Tengah. Seluruh personel telah tiba di Polres Metro dan langsung disiagakan di titik-titik strategis.
Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir pukul 12.00 WIB dengan massa membubarkan diri secara damai.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengapresiasi kedewasaan para peserta aksi yang tetap menjaga ketertiban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Kota Metro berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
Kepolisian tetap siaga untuk memastikan situasi kondusif dan mengimbau masyarakat menunggu keputusan resmi dari KPU RI tanpa mengambil tindakan yang dapat mengganggu stabilitas.
Sebelumnya KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. - Drs. Qomaru Zaman, M.A di Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2.
Berita Terkait
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Profil Valentinus Resa, Host Meet Nite Live Metro TV yang Lagi Viral
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara