SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat untuk mengkaji keputusan KPU Metro setelah mendapat informasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu).
Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.
"Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa," kata dia.
Baca Juga: Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?
Namun begitu, Erwan mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
"Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.
Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Baca Juga: Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Eks Ketua KPU Sebut Pernah Bertemu Harun Masiku dan Diperlihatkan Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali
-
Eks Pimpinan KPU Akui Pernah 'Nguping' soal Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Ceritanya!
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan