SuaraLampung.id - Seorang muncikari berinisial DS (29) diringkus polisi di salah satu hotel di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menuturkan, wanita ini dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena telah menjual jasa layanan seks.
Ia mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan jasa pelayanan seks kepada seseorang melalui pesan WhatsApp yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya.
"Jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut," kata Alsyahendra, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
Terbongkarnya prostitusi online ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat ada salah satu hotel yang sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks.
"Akhirnya, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam," ujarnya.
Hasil interogasi terungkap bahwa AN memesan jasa seks kepada seorang perempuan DS (29) melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp550.000.
"Mereka kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, atas keterangan itu anggota langsung mengamankan DS (29), kemudian langsung membawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah," ujar dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor warna merah, uang sebesar Rp400.000 dan celana dalam wanita.
Baca Juga: Gempa M 5,4 Guncang Pesisir Barat, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Promo Spesial Hotel Indigo Bintan: Staycation Hemat Pakai Kartu BRI!
-
Ulasan Novel Hotel Royal Costanza: Kisah Seorang Jurnalis yang Disandera
-
Sambut Tahun Baru, Nikmati Pengalaman Staycation dan Konser Akhir Tahun 'Tribute to Chrisye' di Hotel Ini
-
Dari Biryani hingga Dim Sum, Jaringan Hotel Ini Hadirkan "Taste of Asia" yang Menggugah Selera
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan