SuaraLampung.id - Seorang muncikari berinisial DS (29) diringkus polisi di salah satu hotel di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menuturkan, wanita ini dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena telah menjual jasa layanan seks.
Ia mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan jasa pelayanan seks kepada seseorang melalui pesan WhatsApp yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya.
"Jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut," kata Alsyahendra, Minggu (3/11/2024).
Terbongkarnya prostitusi online ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat ada salah satu hotel yang sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks.
"Akhirnya, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam," ujarnya.
Hasil interogasi terungkap bahwa AN memesan jasa seks kepada seorang perempuan DS (29) melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp550.000.
"Mereka kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, atas keterangan itu anggota langsung mengamankan DS (29), kemudian langsung membawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah," ujar dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor warna merah, uang sebesar Rp400.000 dan celana dalam wanita.
Baca Juga: Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
-
Gempa M 5,4 Guncang Pesisir Barat, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran
-
Okupansi Hotel di Lampung Naik Signifikan pada September 2024
-
Eks DPRD Pesisir Barat Ditahan! Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Mesin ATM Bank Lampung di Pesisir Barat Dikuras Karyawannya Sendiri, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar