SuaraLampung.id - Seorang muncikari berinisial DS (29) diringkus polisi di salah satu hotel di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menuturkan, wanita ini dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena telah menjual jasa layanan seks.
Ia mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan jasa pelayanan seks kepada seseorang melalui pesan WhatsApp yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya.
"Jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut," kata Alsyahendra, Minggu (3/11/2024).
Terbongkarnya prostitusi online ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat ada salah satu hotel yang sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks.
"Akhirnya, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam," ujarnya.
Hasil interogasi terungkap bahwa AN memesan jasa seks kepada seorang perempuan DS (29) melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp550.000.
"Mereka kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, atas keterangan itu anggota langsung mengamankan DS (29), kemudian langsung membawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah," ujar dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor warna merah, uang sebesar Rp400.000 dan celana dalam wanita.
Baca Juga: Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
-
Gempa M 5,4 Guncang Pesisir Barat, Banyak Warga Tak Merasakan Getaran
-
Okupansi Hotel di Lampung Naik Signifikan pada September 2024
-
Eks DPRD Pesisir Barat Ditahan! Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Mesin ATM Bank Lampung di Pesisir Barat Dikuras Karyawannya Sendiri, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Promo Solaria 9.9! Express Bowl Ayam Teriyaki hanya Rp1.000
-
Bakauheni Menuju Pelabuhan Masa Depan: Green Port Raksasa Penjaga Lingkungan
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?
-
Detik-detik Mencekam di Ladang: Petani Sekampung Udik Dibacok Kawanan Begal, Motor Raib!
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Berpelukan di Pesisir Barat, Pelakunya Mahasiswa Tetangga Korban