Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memaparkan mengenai kasus penembakan di Mesuji. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang pria terkena tembakan senjata api rakitan milik temannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Selasa (8/10/20204) pukul 08.45.

Korban bernama Ahmad (29) dilarikan ke puskesmas karena kakinya tertembus peluru dari senjata api rakitan milik pelaku Firmansyah (27). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan,  insiden ini terjadi saat pelaku Firmansyah bersama rekannya, Daliman, mendatangi rumah korban Ahmad. 

Kedatangan mereka untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman. Ahmad lalu meminta jaminan. Pelaku lalu menawarkan satu pucuk senjata api rakitan sebagai jaminan. 

Baca Juga: Nelayan Koboi Tulang Bawang yang Tembak Rekan Sendiri Ternyata Pernah Viral di Medsos

Mereka sepakat. Pelaku lalu ingin mengeluarkan dua butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut. Nahas, senpi rakitan itu tiba-tiba meletus mengenai kaki kiri korban.

Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Petugas Polres Mesuji yang mendapat laporan mengenai penembakan di Desa Wiralaga Mulya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, polisi menangkap pelaku bernama Firmansyah.

Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa senpi rakitan dan menunjukkannya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.

"Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Umi.

Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip

Petugas menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.

"Tersangka Firmansyah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," ujar Kabid Humas.

Load More