Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Koboi jalan di Stadion Pahoman, Bandar Lampung, ternyata komplotan curanmor asal Tanggamus. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Pria yang menodongkan senjata api ke arah pengguna jalan di area Stadion Pahoman, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu, ternyata komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Tanggamus.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua orang rekan pria yang aksinya viral di media sosial itu.

Dua orang yang diringkus berinisial DVP (22) dan HA (32). Mereka merupakan warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Hendrik Aprilianto mengatakan, keduanya ditangkap lantaran terlibat komplotan maling motor dan percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (29/9/2024). Sementara si koboi jalanan inisial RN masih buron.

Baca Juga: Dear Cawalkot dan Cawawalkot Bandar Lampung, Arena CFD Terlarang untuk Kampanye Loh!

"Pelaku berinisial RN inilah yang menodongkan senjata api lalu menaiki ojek online," kata Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Saat itu, RN bersama kedua pelaku tersebut, hendak beraksi di salah satu kamar indekos di Pahoman, Bandar Lampung.

Mereka turun ke kamar indekos untuk mencuri motor namun kepergok korban, sehingga para pelaku lari dan sempat berhasil ditangkap.

"Saat itu, korban dan para pelaku sempat ada perkelahian. Namun salah satu pelaku langsung mengeluarkan benda mirip senjata api, sehingga pelaku kabur dan menaiki paksa ojek online," ujar Hendrik Aprilianto.

Dari peristiwa tersebut, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi para pelaku bersembunyi disalah satu rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Baca Juga: Ini Dia Jurnalis Peraih Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024

"Kami menggerebek rumah tersebut, ditangkap dua pelaku DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui beraksi di Pahoman dan pelaku utama kabur," ungkap Hendrik Aprilianto.

Dari pemeriksaan, mereka masuk ke dalam sindikat Curanmor dari Kota Agung Tanggamus, dan sudah tiga tahun beraksi, sementara untuk di Bandar Lampung sudah 10 kali beraksi.

"Jadi dari Tanggamus ini ada enam orang, mereka tinggal di Kemiling. Tiap beraksi, mereka ada yang berperan mengawasi dan mengeksekusi motor," jelas Hendrik Aprilianto.

Dari pemeriksaan, didapati identitas pelaku yang bersangkutan masuk daplam residivis kasus Curanmor. Mereka mengakui memakai senjata saat beraksi, namun tidak mengetahui apakah senjata api yang digunakan masih aktif atau tidak.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Load More