SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan para pasangan calon kepala daerah dilarang berkampanye di area car free day Tugu Adipura.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung Muhaimin mengatakan, larangan berkampanye di area CFD merupakan aturan dari Bawaslu.
"Ya, sebagaimana aturan dari Bawaslu, kami tegaskan bahwa, pasangan calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye di lingkungan CFD," kata Muhaimin, Rabu (2/10/2024).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mencegah adanya kegiatan kampanye pada lokasi hari car free day itu.
"Jadi kami mengingatkan kepada paslon wali kota-wakil wali kota, kalau car free day bukan tempat untuk melakukan kegiatan politik," kata dia.
Sebab, lanjut Muhaimin, lokasi CFD diperuntukkan hanya untuk kepentingan berolahraga masyarakat. Namun begitu peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD.
"Boleh berolahraga tapi tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih salah satu paslon," kata dia.
Muhaimin mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika terdapat kegiatan kampanye atau penyebaran bahan kampanye di Tugu Adipura saat car free day.
“Kalau ada (kampanye) silakan laporkan kepada kami, nanti kami tegur dan laporkan ke Bawaslu,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Ini Dia Jurnalis Peraih Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024
Berita Terkait
-
Ini Dia Jurnalis Peraih Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024
-
Koboi Jalanan Todongkan Senpi di Stadion Pahoman, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
DPP PDIP Turunkan Tim Siluman ke Lampung Selama Pilkada 2024, Apa Tugasnya?
-
Antisipasi Kecurangan Pilkada, Ganjar Pranowo Beri Arahan Khusus ke Kader PDIP Lampung
-
Bandar Lampung Langganan Banjir, Ini Kata Pj Wali Kota
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal