SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil tiga kepala desa (kades) yang diduga melanggar netralitas karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Nanang Ermanto-Antoni Imam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengatakan pihaknya akan memeriksa tiga kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sejauh ini ada tiga kepala desa yang dilaporkan terkait netralitas, semuanya akan kita panggil dan kita tindak lanjuti,"kata dia.
Tidak hanya pemanggilan terhadap oknum kepala desa saja, namun pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terlibat.
Baca Juga: Dari Kesejahteraan Hingga NKRI, Ini 6 Tema Debat Panas Pilkada Bandar Lampung 2024
"Terkait dugaan netralitas kepala desa masih dalam proses dan sedang tahapan memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak baik pelapor, saksi dan terlapor," katanya.
Menurut Arif, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
"Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang, Kades Ketapang, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang," ujarnya.
Ia menambahkan, menurut aturan, ASN dan kepala desa tidak diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye secara tatap muka.
Sebelumnya, kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, melaporkan tiga kades ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait netralitas pada Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Oktober-November Mendatang, Saksikan 2 Kali Debat Paslon Pilkada Bandar Lampung 2024
Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.
Berita Terkait
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara