SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penyerahan rekening dana kampanye paling lambat pada 24 September 2024.
"Besok (Selasa) ini paling lambat rekening dana kampanye sudah bisa diserahkan kepada kami, sebenarnya ini tidak ada masalah karena biasanya pasangan calon selalu tepat waktu dalam pelaporan," katanya.
Selain menyerahkan rekening dana kampanye, pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung, juga berkewajiban memberikan nama tim kampanye kepada KPU.
"Nama tim kampanye pasangan calon kepala daerah, salah satunya untuk dua calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu besok. Diharapkan ini pun dapat dilaksanakan oleh pasangan calon kepala daerah," tambahnya.
Menurut Erwan, dalam kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan secara serentak di Provinsi Lampung pihaknya pun telah mengingatkan akan hal tersebut.
"Pengundian dan penetapan nomor urut serentak hari ini dengan waktu yang berbeda di kabupaten dan kota. Mungkin ada yang dilakukan pagi, siang dan ada yang malam nanti, tapi secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar," ucap dia.
Pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung, untuk nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah ditetapkan nomor urut satu adalah pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono.
Pasangan calon nomor urut satu ini diusung oleh PDIP dengan perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 787.468 suara atau 16,89 persen.
Baca Juga: Usai Pengundian Nomor Urut, Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan Beber Program Unggulan
Sedangkan pasangan calon kepala daerah nomor urut dua adalah Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut dua ini diusung Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Buruh, dengan perolehan suara sah gabungan DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024 sebanyak 78,63 persen atau sebanyak 3.665.108 suara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Usai Pengundian Nomor Urut, Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan Beber Program Unggulan
-
8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba
-
Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Lampung, 2 Admin Ditangkap, 1 Masih Bocah
-
Otak Pembunuhan Sopir Truk di Panjang Ditangkap, Polisi Buru 3 Pelaku Lain
-
Lagi Harimau Terkam Warga di Lampung Barat, Korban Meninggal Dunia
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota