Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:08 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan telah menerima laporan terhadap seorang selebgram dalam kasus penggelapan dan UU ITE. [Dok Polda Lampung]

Beberapa modus operandi yang diungkap oleh kuasa hukum termasuk peminjaman barang berharga seperti emas, ponsel, dan uang. Ada juga korban yang kartu kreditnya dipinjam dan digunakan oleh terduga pelaku.

"Kebanyakan barang yang dipinjam digunakan oleh terduga pelaku untuk menunjang gaya hidupnya," tambah Ilyas.

Ilyas berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat banyaknya korban dan keresahan yang telah ditimbulkan.

"Terlebih lagi, terduga pelaku adalah seorang figur publik, sehingga tindakan buruknya bisa memberikan contoh negatif bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Asusila, Dukun Peras Wanita Asal Lampung

Load More