SuaraLampung.id - Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa dan pegiat demokrasi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat, di kantor DPRD Lampung, sempat ricuh, Jumat (23/8/2024).
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, massa aksi sempat melempari aparat kepolisian dengan benda keras seperti batu, botol, kayu, dan benda-benda keras lainnya.
Hal itu dikarenakan massa mendesak masuk ke halaman DPRD Lampung, meski Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, sempat menemui pendemo.
Namun kericuhan tersebut dapat terurai, berkat kepolisian yang langsung menenangkan massa aksi dengan bersalawat nabi secara bersama-sama.
Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pada prinsipnya DPRD Lampung akan mengawal apa yang menjadi aspirasi para mahasiswa.
"Apa yang menjadi aspirasi mereka soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengawal demokrasi Pilkada ke depan, hingga apa yang ditetapkan KPU, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan harus dikawal," kata Mingrum Gumay.
Setelah Ketua DPRD Lampung menemui aksi massa, tak lama kemudian sekitar pukul 14.50 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Jendral Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, Novel menjelaskan, atas kesepakatan bersama dengan berbagai koordinator aksi, pihaknya sepakat menghentikan demonstrasi tersebut.
"Setelah ini, kami akan kembali melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah lanjutan," jelas Novel.
Novel menyebut, setelah aksi ini, mereka akan kembali turun ke DPRD Lampung pada saat pelantikan anggota terpilih dari hasil Pemilu 2024 pada 2 September 2024
Sebelumnya, mereka datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan juga menyampaikan orasi di hadapan wakil rakyat dalam hal ini para anggota DPRD Lampung.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut, berkaitan dengan syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik, untuk mencalonkan kepala daerah.
Selain itu, mereka juga mendesak agar semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat seperti undang-undang cipta kerja dan turunannya.
Lalu Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, hingga RUU Wantimpres untuk segera dihapuskan.
Berita Terkait
-
Legowo tidak Didukung Partainya Sendiri, Herman HN Siap All Out Menangkan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024
-
4 Tuntutan Mahasiswa Lampung untuk DPR RI dan Pemerintah yang akan Merevisi UU Pilkada
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
-
300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
-
PDIP Usung Petahana di 4 Kabupaten di Lampung, Siapa Saja?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026