SuaraLampung.id - Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa dan pegiat demokrasi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat, di kantor DPRD Lampung, sempat ricuh, Jumat (23/8/2024).
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, massa aksi sempat melempari aparat kepolisian dengan benda keras seperti batu, botol, kayu, dan benda-benda keras lainnya.
Hal itu dikarenakan massa mendesak masuk ke halaman DPRD Lampung, meski Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, sempat menemui pendemo.
Namun kericuhan tersebut dapat terurai, berkat kepolisian yang langsung menenangkan massa aksi dengan bersalawat nabi secara bersama-sama.
Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pada prinsipnya DPRD Lampung akan mengawal apa yang menjadi aspirasi para mahasiswa.
"Apa yang menjadi aspirasi mereka soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengawal demokrasi Pilkada ke depan, hingga apa yang ditetapkan KPU, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan harus dikawal," kata Mingrum Gumay.
Setelah Ketua DPRD Lampung menemui aksi massa, tak lama kemudian sekitar pukul 14.50 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Jendral Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, Novel menjelaskan, atas kesepakatan bersama dengan berbagai koordinator aksi, pihaknya sepakat menghentikan demonstrasi tersebut.
"Setelah ini, kami akan kembali melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah lanjutan," jelas Novel.
Baca Juga: 4 Tuntutan Mahasiswa Lampung untuk DPR RI dan Pemerintah yang akan Merevisi UU Pilkada
Novel menyebut, setelah aksi ini, mereka akan kembali turun ke DPRD Lampung pada saat pelantikan anggota terpilih dari hasil Pemilu 2024 pada 2 September 2024
Sebelumnya, mereka datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan juga menyampaikan orasi di hadapan wakil rakyat dalam hal ini para anggota DPRD Lampung.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut, berkaitan dengan syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik, untuk mencalonkan kepala daerah.
Selain itu, mereka juga mendesak agar semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat seperti undang-undang cipta kerja dan turunannya.
Lalu Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, hingga RUU Wantimpres untuk segera dihapuskan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Legowo tidak Didukung Partainya Sendiri, Herman HN Siap All Out Menangkan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024
-
4 Tuntutan Mahasiswa Lampung untuk DPR RI dan Pemerintah yang akan Merevisi UU Pilkada
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
-
300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
-
PDIP Usung Petahana di 4 Kabupaten di Lampung, Siapa Saja?
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda