SuaraLampung.id - Empat mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Kader (Klasika) dan Kelompok Lingkaran Ketjil, melalukan aksi di Tugu Adipura, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (21/8/2024) malam.
Aksi ini digelar para mahasiswa sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang dianggap memuluskan langkah anak Presiden Jokowi maju di Pilkada 2024.
Dalam aksi tersebut, kelompok yang mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.
Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan, bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.
"Kami juga mendorong akademisi dan masyarakat lainnya, untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan," kata Damar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Klasika Lampung, Ahmad Mufid mengungkapkan, pihaknya mengkritik tindakan DPR RI yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
"Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara, dan warga, sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada 2024," ungkap Ahmad Mufid.
Ahmad Mufid menegaskan, sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi undang-undang, kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.
Baca Juga: Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban
"Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat, putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak," tegas Ahmad Mufid.
Ahmad Mufid menilai, revisi undang-undang tersebut sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.
Keputusan tersebut, tentunya dinilai Klasika mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Putusan rapat Baleg pada Rabu (21/08/2024), mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan "Peringatan Darurat".
Berita Terkait
-
Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban
-
KDRT di Lampung Tengah: Tepergok Selingkuh, Suami Malah Marah Aniaya Istri hingga Memar
-
Pererat Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Bandar Lampung Gelar Karnaval Lintas Agama
-
Gandeng Itera, KONI Lampung Beri Pelatihan Mental Atlet Jelang PON XXI
-
Dua Rumah Sakit Ditunjuk KPU Lampung Jadi Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga