SuaraLampung.id - Kasus pencurian mobil truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang terjadi pada 27 Juli 2024 lalu, terungkap.
Petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku pencurian truk. Mereka ialah RA (29), warga Bandar Mataram, Lampung Tengah; dan SR (44), warga Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 20.15 WIB dan Sabtu (10/8/2024).
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan para pelaku yakni mobil truk merek Mitsubishi canter warna kuning dengan bak kayu warna merah, BE 9037 WC, mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone (HP) android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam.
Indik mengatakan, pencurian truk terjadi saat korban Eko Prasetio (31) berangkat sendirian dari rumah mandor tebu yang ada di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dengan tujuan HTI untuk memuat tebu.
Dalam perjalanan, korban diberhentikan pelaku RA dan diajak berhenti di sebuah warung. Korban lalu dikasih minuman keras (miras) anggur merah.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak memulangkan mobil truk tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku RA. Korban malah diajak pelaku RA berangkat ke Lampung Tengah menggunakan mobil minibus Toyota Avanza warna hitam menuju ke tempat karaoke.
"Mobil truk diparkir di SPBU Unit 2 sementara korban dan pelaku berangkat ke tempat karaoke. Di sana mereka nyanyi sambil minum minuman keras," ujar Indik, Sabtu (17/8/2024).
Hari Sabtu (27/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengantarkan pelaku RA ke rumah temannya, lalu korban diantar oleh temannya RA menuju ke SPBU Unit 2 untuk mengambil mobil truk, sedangkan RA tidak ikut.
Baca Juga: Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung
"Saat tiba di SPBU Unit 2 sekitar pukul 12.00 WIB, mobil truk yang diparkir sudah tidak ada lagi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," tutur Indik.
Pelaku RA bersama pelaku SR als SN mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 yang mana saat kejadian korban sedang berada di tempat karaoke di wilayah Lampung Tengah.
"Modusnya, pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu, saat korban lengah barulah RA mengajak SR als SN untuk mencuri mobil truk milik korban," jelasnya.
AKP Indik menambahkan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Berita Terkait
-
Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung
-
Aksi Pencurian di SMPN 02 Simpang Sari Terbongkar, 3 Tersangka Diciduk Polisi
-
Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
-
Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
-
Festival Seni Tubaba Berjalan Sukses, Ini Tanggapan Hilmar Farid
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe
-
Drama 'Koboi' di Bandar Lampung: Maling Motor Lepas Tembakan Usai Temannya Terlindas Mobil
-
Kapan Way Kambas Dibuka Kembali? Ini Jawaban Balai Taman Nasional Terkait Nasib Wisata Gajah
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir hingga Level Nasional