Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:08 WIB
Ilustrasi inflasi. Pemprov Lampung fokus mengendalikan inflasi di Lampung Timur dan Mesuji. [Ist]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memanfaatkan dana insentif fiskal untuk mengendalikan inflasi di Kabupaten Lampung Timur dan Mesuji.

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung Rinvayanti menuturkan, pihaknya telah menyampaikan surat extra effort kepada Kabupaten Lampung Timur dan Mesuji agar mengendalikan inflasi.

Ia mengatakan sejak Januari hingga kini Kabupaten Lampung Timur selalu berada di peringkat satu inflasi tertinggi bersama Mesuji.

Pada Juli, inflasi Kabupaten Lampung Timur sebesar 3,63 persen. Sedangkan, Mesuji bisa menurunkan tingkat inflasi dari 4 persen menjadi 1,73 persen.

Baca Juga: Didukung Demokrat, Elfianah-Yugi Wicaksono Dipastikan Berlayar di Pilkada Mesuji 2024

"Saat kedua daerah diminta untuk meningkatkan upaya pengendalian inflasi ternyata ada keterbatasan anggaran, terlebih lagi tidak mendapatkan insentif fiskal. Jadi nanti insentif fiskal yang didapat oleh TPID Provinsi Lampung akan di prioritaskan kepada dua daerah itu," katanya.

Rinvayanti menjelaskan nantinya di kedua kabupaten tersebut akan dilakukan kegiatan intervensi untuk pengendalian inflasi, seperti operasi pasar, serta pasar murah bersubsidi.

"Yang pasti insentif fiskal ini akan digunakan untuk mengendalikan inflasi, meski yang menjadi perhatian utama Kabupaten Lampung Timur dan Mesuji. Kabupaten lainnya akan tetap diperhatikan serta diawasi dalam proses pengendalian inflasi daerah," ucap dia.

Menurut Rinvayanti, dengan dilaksanakan upaya khusus tersebut di dua kabupaten itu diharapkan bisa menjaga inflasi secara luas di Provinsi Lampung hingga akhir tahun.

"Januari sampai Juli inflasi Lampung sebesar 0,37 persen dan menjadi terendah di Sumatera. Dan dengan ini diharapkan tetap terjaga," tambahnya.

Baca Juga: Misterius! Pemuda di Lampung Timur Ditusuk Tamu Tak Dikenal, Saksi Kunci Ungkap Kronologinya

Provinsi Lampung mendapatkan insentif fiskal dari kategori pengendalian inflasi daerah yang diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (5/8/2024), sebesar Rp6,8 miliar.

Insentif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.

Dana tersebut akan digunakan untuk mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, kelancaran distribusi, meningkatkan koordinasi serta kerjasama dengan pihak terkait sebagai langkah pengendalian inflasi di Lampung.

Dengan tingkat inflasi Provinsi Lampung pada Juli 2024 dari tahun ke tahun sebesar 2,55 persen, inflasi gabungan di provinsi tersebut termasuk yang terendah di Sumatera.

Dan, kabupaten serta kota di Provinsi Lampung yang mendapatkan insentif fiskal tersebut adalah Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu dan Kota Bandar Lampung. (ANTARA)

Load More