SuaraLampung.id - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria dideportasi dan dicekal agar tidak lagi bisa masuk Indonesia.
Ada pun 12 WNA tersebut, masing-masing berinisial PA (23), EK (24), CA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (22), OPC (24), EDE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30), dan CEU (35).
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Sorta Delima L. Tobing, mengatakan, mereka ditangkap petugas imigrasi di salah satu Ruko di Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada Jumat (26/7/2024).
"Kami mengamankan 12 orang WNA, ini berkat sinergi gerak cepat dari informasi masyarakat hingga menindak cepat," kata Sorta Delima L. Tobing saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tragis! Polisi Lampung Timur Tewas Tertabrak Truk Saat Menuju Tempat Tugas
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengungkapkan, para WNA Nigeria ini memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
"Dari 12 WNA itu, setelah diperiksa ada sembilan yang terbukti melanggar Pasal 78 dan Pasal 122 tentang keimigrasian dan tiga warga negara lain tidak terbukti," ungkap Tato Juliadin Hidayawan.
Dari pemeriksaan, ada satu WNA Nigeria yang ternyata menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta Utara, dan memiliki tambak udang di Labuhan Maringgai.
"Selanjutnya, mereka ini akan dilakukan tindakan administratif deportasi dan pencekalan, agar tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Tato Juliadin Hidayawan.
Menurut Tato, para WNA Nigeria ini melakukan kejahatan siber dengan modus love scamming. Korbannya berada di luar Indonesia dengan menyasar perempuan paruh baya.
Baca Juga: Modus Love Scamming, 10 WNA Nigeria Ditangkap Di Lampung Timur
"Mereka ini mencari korban warga negara di luar Indonesia. Dari pemeriksaan, petugas imigrasi menemukan ada chat di ponsel mereka, namun bukti tersebut masih akan didalami lebih lanjut, karena perlu digital forensik untuk memeriksanya," kata dia.
Berita Terkait
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Donald Trump Akan Lakukan Deportasi Massal di Hari Pertama Menjabat Sebagai Presiden AS
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
-
Korban Tewas Ledakan Truk BBM di Nigeria Capai 181 Orang, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi