Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Juli 2024 | 17:10 WIB
ilustrasi penangkapan 10 WNA Nigeria di Lampung Timur. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Kalianda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung. 

Para WNA Nigeria ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus love scamming atau penipuan romansa. 

Love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime di mana para pelakunya memasang identitas palsu di media sosial untuk menjerat korban lewat pertautan asmara. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima L. Tobing membenarkan adanya 10 WNA asal Nigeria dan 1 warga Lampung yang diamankan, dari wilayah Lampung Timur.

Baca Juga: Tipu Muslihat Proyek Fiktif di Lampung Tengah: Kontraktor Gadungan Tipu Ratusan Juta

"Dari 11 orang satu perempuan asli warga Indonesia, untuk data detailnya kami tidak bisa berikan, karena besok mau kami pers rilis," kata dia, Rabu (31/7/2024).

Menurut Delima, para WNA Nigeria itu ditangkap bukan karena judi online tapi karena melakukan penipuan love scamming.

Para WNA menetap di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur sudah sekitar 7 bulan. Kepada pamong desa, mereka meminta izin tinggal untuk usaha budidaya udang vaname.

Menurut keterangan Kepala Dusun 3, Desa Karyatani, Siprayitno mengatakan saat meminta izin tinggal, terdapat 4 orang yaitu sepasang suami istri, seorang anak dan satu orang tua perempuan.

Saat meminta izin dengan pihak desa pada Desember 2023 lalu, para WNA itu mengaku melakoni usaha budidaya udang vaname di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

Baca Juga: Tak Terima Ibunya Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga Hingga Tewas

Bahkan kata dia anggota Bhabin Kamtibmas Polsek Labuhan Maringgai sempat mendatangi rumah yang ditinggali para WNA tersebut.

"Kami juga kaget lima hari lalu ada kabar penangkapan dari imigrasi terhadap warga asing tersebut, bahkan katanya jumlahnya ada 11 orang," kata Sisprayitno.

Rumah yang disewa WNA Nigeria tersebut merupakan bangunan bekas koperasi milik Samsoyo yang juga warga Labuhan Maringgai.

"Entah kasusnya apa judi online atau apa saya tidak paham karena pas penangkapan, saya juga tidak ada di rumah, artinya tidak ikut menyaksikan," kata dia.

Kontributor : Agus Susanto

Load More