SuaraLampung.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menarik semua alat kesehatan (alkes) bermerkuri karena dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, batas penarikan alkes bermerkuri akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2025. Ia mengatakan semua alat kesehatan yang mengandung merkuri di Provinsi Lampung telah diamankan.
"Kegiatan penarikan alat kesehatan bermerkuri ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri," katanya.
Emilia menjelaskan jumlah alat kesehatan bermerkuri yang sudah ditarik di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berjumlah 267 unit untuk kemasan sekunder.
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung 2024 Berpotensi hanya 1 Pasangan Calon, Apa Kata KPU?
Kemudian 3.265 unit sphygmomanometer, 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3.340,4 kilogram dan telah siap dikirim ke Jakarta.
"Provinsi Lampung ini ditetapkan sebagai salah satu pusat depo pengumpulan alat kesehatan bermerkuri untuk wilayah Sumatera, yang selanjutnya seluruh alat kesehatan bermerkuri tersebut akan dikirim ke Jakarta," ucapnya.
Menurut Emilia, keberhasilan dalam pengumpulan alat kesehatan bermerkuri di Lampung tersebut berkat koordinasi yang terjalin dengan Dinas Kesehatan yang ada di 15 kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun. Saat ini merkuri yang masih berada dalam alat kesehatan dan belum rusak dan pecah masih dikategorikan dalam B3, namun jika pecah akan menjadi limbah B3. Jadi semua sudah dikumpulkan untuk ditangani lebih lanjut sebagai upaya mengentaskan merkuri pada alat kesehatan," ucapnya. (ANTARA)
Baca Juga: Ini Nama Calon Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Demokrat pada Pilkada 2024
Berita Terkait
-
Pilkada Bandar Lampung 2024 Berpotensi hanya 1 Pasangan Calon, Apa Kata KPU?
-
Ini Nama Calon Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Demokrat pada Pilkada 2024
-
Uang Korupsi Dana BOS Dipakai Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang untuk Judi Online
-
Ini Isu Prioritas yang Harus Dijadikan Visi Misi Paslon pada Pilkada Bandar Lampung 2024
-
KPU Bandar Lampung: Paslon Kepala Daerah Harus Cantumkan Visi Misi Sesuai RPJP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi