SuaraLampung.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menarik semua alat kesehatan (alkes) bermerkuri karena dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, batas penarikan alkes bermerkuri akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2025. Ia mengatakan semua alat kesehatan yang mengandung merkuri di Provinsi Lampung telah diamankan.
"Kegiatan penarikan alat kesehatan bermerkuri ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri," katanya.
Emilia menjelaskan jumlah alat kesehatan bermerkuri yang sudah ditarik di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berjumlah 267 unit untuk kemasan sekunder.
Kemudian 3.265 unit sphygmomanometer, 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3.340,4 kilogram dan telah siap dikirim ke Jakarta.
"Provinsi Lampung ini ditetapkan sebagai salah satu pusat depo pengumpulan alat kesehatan bermerkuri untuk wilayah Sumatera, yang selanjutnya seluruh alat kesehatan bermerkuri tersebut akan dikirim ke Jakarta," ucapnya.
Menurut Emilia, keberhasilan dalam pengumpulan alat kesehatan bermerkuri di Lampung tersebut berkat koordinasi yang terjalin dengan Dinas Kesehatan yang ada di 15 kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun. Saat ini merkuri yang masih berada dalam alat kesehatan dan belum rusak dan pecah masih dikategorikan dalam B3, namun jika pecah akan menjadi limbah B3. Jadi semua sudah dikumpulkan untuk ditangani lebih lanjut sebagai upaya mengentaskan merkuri pada alat kesehatan," ucapnya. (ANTARA)
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung 2024 Berpotensi hanya 1 Pasangan Calon, Apa Kata KPU?
Berita Terkait
-
Pilkada Bandar Lampung 2024 Berpotensi hanya 1 Pasangan Calon, Apa Kata KPU?
-
Ini Nama Calon Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Demokrat pada Pilkada 2024
-
Uang Korupsi Dana BOS Dipakai Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang untuk Judi Online
-
Ini Isu Prioritas yang Harus Dijadikan Visi Misi Paslon pada Pilkada Bandar Lampung 2024
-
KPU Bandar Lampung: Paslon Kepala Daerah Harus Cantumkan Visi Misi Sesuai RPJP
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026