SuaraLampung.id - Seorang pria ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan karena menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Jhoni Apriwansyah mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial KR (55), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu.
Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan peredaran narkotika di Kampung Rumbih.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap KR.
Baca Juga: Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
"Saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu di lemari ruang tengah rumah KR," kata Iptu Jhoni Apriwansyah, Kamis (8/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara ini barang bukti yang disita petugas yakni amplop warna putih berukuran 15x9,5 cm yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berukuran 3x2,5 cm dan di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu berbalut tisu putih.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Napi dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Jual Sabu ke 3 Pemuda di Metro
Berita Terkait
-
Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
-
Napi dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Jual Sabu ke 3 Pemuda di Metro
-
Gerebek Rumah Kosong, Polisi Ringkus 3 Pengguna Narkoba di Metro Pusat
-
Resmen Kadafi-Cik Raden Bakal Berpasangan di Pilbup Way Kanan 2024?
-
Berawal dari Ponsel, Terbongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia! 30 Kg Sabu Disita Polda Lampung
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah