Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi jalan di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan 18 ruas jalan agar dapat ditangani kembali melalui program Inpres Jalan Daerah di 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan 18 ruas jalan agar dapat ditangani kembali melalui program Inpres Jalan Daerah milik Pemerintah Pusat di 2024.

Ruas-ruas itu di antaranya adalah ruas jalan Purwotani-Simpang Korpri, ruas jalan Tegal Mukti-Tajab, ruas jalan Simpang Kiluan-Simpang Umbar, Simpang Umbar-Putih Doh, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu, Seputih Surabaya-Simpang Randu, ruas jalan di Pintu Tol Lambu Kibang, Pintu Tol Gunung Batin.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah mengatakan bahwa usulan pengajuan sejumlah jalan yang menjadi kewenangan provinsi ataupun kabupaten agar dapat ditangani kembali program Inpres Jalan Daerah (IJD) di 2024 masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah pusat.

"Tahun ini kami tetap mengajukan lagi sejumlah ruas jalan provinsi ataupun kabupaten yang ada di Lampung, agar dapat dibantu dalam penanganannya melalui program Inpres Jalan Daerah oleh pemerintah pusat," ujar Muhammad Taufiqullah, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu Lampung Keluarkan 526 Saran Perbaikan selama Proses Coklit

Ia mengatakan usulan ruas-ruas jalan yang diajukan pada program Inpres Jalan Daerah (IJD) di 2024 itu masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah pusat. Dan daerah masih akan tetap menyelesaikan beberapa pengerjaan perbaikan jalan dengan menggunakan dana APBD.

"Kita tetap ajukan, memang saat ini masih dalam pembahasan di pusat dengan Kementerian PUPR. Dan ini baru usulan jadi sambil menunggu ruas mana saja yang dapat pendanaan IJD pekerjaan perbaikan ruas jalan tetap dilakukan menggunakan APBD, sebab infrastruktur jalan ini menjadi hal yang krusial," katanya.

Taufik menjelaskan pengajuan beberapa ruas jalan provinsi dan kabupaten oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan melalui program IJD tersebut dilakukan, sebab kemampuan fiskal daerah belum mampu membiayai sepenuhnya pembangunan infrastruktur.

"Pengajuan ini memang karena fiskal daerah kurang untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan yang cukup mahal setiap kilometernya. Terlebih lagi daerah harus membiayai operasional daerah yang cukup tinggi. Sehingga memang membutuhkan peran pemerintah pusat untuk membantu," ucap dia.

Menurut Taufik, ruas-ruas jalan yang diusulkan masuk dalam program IJD di tahun ini adalah ruas jalan yang berdampak ekonomi luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta

"Usulan ruas jalan memang diprioritaskan kepada ruas jalan yang berdampak ekonomi luas, sebab kalau membangun jalan ini keuntungannya langsung dirasakan masyarakat. Ruas jalan ini banyak menunjang sektor pertanian dan pariwisata yang merupakan sektor potensial ekonomi daerah," tambahnya.

Sebelumnya pada 2023 Provinsi Lampung telah mendapatkan pembiayaan perbaikan infrastruktur jalan melalui program Inpres Jalan Daerah sebanyak Rp800 miliar, dimana Rp450 miliar digunakan untuk penangan 14 ruas jalan provinsi dan Rp350 miliar untuk rehabilitasi jalan kabupaten serta kota. (ANTARA)

Load More