SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyatakan program putar balik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di perbatasan antar-provinsi tetap dilakukan guna menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, pihaknya bersama Polda Lampung terus menurunkan tim di perbatasan untuk memutarbalikkan kendaraan ODOL yang melintas.
Salah satu kendaraan ODOL adalah truk pengangkut batu bara. Program putar balik ini berjalan juga dengan denda yang sudah ditetapkan," kata Bambang Sumbogo, Selasa (23/7/2024).
Pada periode Desember 2023, jumlah kendaraan ODOL yang ditilang sebanyak 1.700 unit. Beberapa waktu lalu kata Bambang, telah dilakukan tindakan lanjutan yaitu dengan memutarbalikkan kembali kendaraan ODOL yang melintas di Kabupaten Way Kanan, atau dengan Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pria di Bandar Lampung Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Diduga Depresi
Menurut Bambang, aturan mengenai kendaraan ODOL sudah ada dalam Surat Edaran Gubernur Lampung. Seharusnya cara pengangkutan terutama untuk pengangkut batu bara harus mengikuti aturan yang ada.
"Jadi jalan tidak macet serta jalan tidak rusak. Ini yang terus kami ingatkan ke pengusaha, Desember nanti akan ada penegakan sanksi tilang lagi, sebab masih banyak yang melanggar," katanya.
Bambang Sumbogo menjelaskan, cara pengangkutan kendaraan batu bara tersebut tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.
Di mana batu bara harus diangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang diizinkan, yaitu dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.
Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak diperbolehkan berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan, dan hanya boleh melintas di wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB.
Baca Juga: Cari Ikan di Sungai Way Sekampung, Pria Paruh Baya Hilang
"Jadi kami mengimbau marilah menjaga infrastruktur jalan yang dibangun Presiden menggunakan APBD dan APBN, sebab biaya investasi membuat infrastruktur jalan sangat mahal dan perusahaan harus menaati aturan yang ada untuk pengangkutan batubara ini," katanya.
Berita Terkait
-
Gaikindo Akui Kebijakan AS Berdampak Terhadap Penurunan Penjualan Kendaraan di Indonesia
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Daftar Perawatan yang Perlu Dilakukan Kendaraan Komersial Pasca Momen Mudik Lebaran
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik