SuaraLampung.id - Baru tiga bulan bebas dari penjara, Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kembali mendekam di balik jeruji besi.
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap Widodo di rumah kontrakannya yang berada di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Jumat (12/7/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pria yang dipanggil Dodo ini ditangkap karena telah membobol rumah milik Hendra Setiawan di Pekon Podosari, Pringsewu, pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari rumah korban, tersangka membawa kabur sejumlah barang seperti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat tujuh gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Dia masuk ke rumah setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela ruang tamu dengan menggunakan besi," ujar Kompol Rohmadi, Sabtu (13/7/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dan korban curiga dengan tersangka yang kebetulan tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban, karena terlihat memakai sepeda motor yang serupa dengan milik korban yang hilang.
Meski dipasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.
"Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya meskipun sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi," beber Rohmadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya.
Baca Juga: Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
"Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta," ungkap Rohmadi.
Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup.
Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
-
Nekat! Demi Judi Online, 2 Kakak Beradik di Bandar Lampung Bobol Toko Kelontong Tetangga
-
Karyawan Ayam Geprek di Pringsewu Bernapas Lega, Motornya yang Raib Bisa Kembali
-
Toko di Bandar Lampung Jadi Sasaran Komplotan Pencuri AC Outdoor Berkedok Tukang Rongsok
-
Curi Besi Bantalan Rel di Bawah Flyover Natar, Pria Asal Bandar Lampung Diciduk
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
BTN Buka Lowongan Kerja: Dicari Pemimpin IT Funding & Enterprise Development Berpengalaman
-
Lowongan Kerja BCA: Management Development Program Menanti Anda
-
Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 Dibuka! Kesempatan Karier Gemilang Menanti Anda
-
Ubah Foto Keluarga Biasa Anda Menjadi Karya Studio dengan Gemini AI: Panduan Lengkap dan Prompt
-
Ubah Foto Bayi Biasa Jadi Newborn Photography Instagramable dengan Gemini AI, Lengkap dengan Prompt