SuaraLampung.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung melakukan penertiban dan pendataan aplikasi daerah yang pengembangannya masih dibuat oleh pihak ketiga.
Langkah penertiban aplikasi daerah ini diambil untuk mengantisipasi serangan siber pada server data pemerintah daerah.
"Kemarin baru dilaksanakan rapat mengenai imbauan dari BSSN untuk menjaga keamanan informasi dan mengendalikan aplikasi di daerah yang dibuat oleh pihak ketiga," ujar Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Sabtu (29/6/2024).
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Diskominfotik Lampung saat ini tengah melakukan pendataan aplikasi milik pemerintah daerah yang pengembangannya dibuat oleh pihak ketiga.
Saefulloh mengatakan, saat ini sedang melakukan penyisiran aplikasi pemerintah daerah yang pengembangannya masih di pihak ketiga.
Menurut dia, semua aplikasi milik dinas atau instansi harus menitipkan data dan menggunakan server di Kemenkominfo tidak pakai pihak ketiga.
"Untuk mempercepat birokrasi setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak ketiga, aplikasi langsung dipindahkan ke server kami," katanya.
Saefulloh menjelaskan hingga saat ini jumlah aplikasi dan website yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 70 unit.
"Dari jumlah tersebut sedang diusahakan untuk ditarik dari pihak ketiga ke server pemerintah, dan bagi yang sudah tidak aktif akan dihapus semua datanya. Kalau ada yang perlu di upgrade, akan dibantu. Jangan sampai terjadi peretasan di aplikasi milik pemerintah ini," ucap dia.
Baca Juga: Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
Menurut dia, nantinya tim penilai akan melihat kinerja dari 70 aplikasi serta website yang dikelola pemerintah daerah agar data yang ada di dalamnya bisa terjaga dengan baik.
"Harapannya dengan adanya pendataan dan penertiban ulang untuk aplikasi yang dikelola daerah ini bisa menjaga keamanan siber di daerah," kata Saefulloh. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
-
KLHK: Aturan Panen Tebu Bakar di Lampung Melanggar Hukum, Harus Dicabut!
-
11.572 Orang di Lampung Mencari Kerja lewat Aplikasi Si Gajah
-
Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok