SuaraLampung.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung melakukan penertiban dan pendataan aplikasi daerah yang pengembangannya masih dibuat oleh pihak ketiga.
Langkah penertiban aplikasi daerah ini diambil untuk mengantisipasi serangan siber pada server data pemerintah daerah.
"Kemarin baru dilaksanakan rapat mengenai imbauan dari BSSN untuk menjaga keamanan informasi dan mengendalikan aplikasi di daerah yang dibuat oleh pihak ketiga," ujar Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Sabtu (29/6/2024).
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Diskominfotik Lampung saat ini tengah melakukan pendataan aplikasi milik pemerintah daerah yang pengembangannya dibuat oleh pihak ketiga.
Saefulloh mengatakan, saat ini sedang melakukan penyisiran aplikasi pemerintah daerah yang pengembangannya masih di pihak ketiga.
Menurut dia, semua aplikasi milik dinas atau instansi harus menitipkan data dan menggunakan server di Kemenkominfo tidak pakai pihak ketiga.
"Untuk mempercepat birokrasi setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak ketiga, aplikasi langsung dipindahkan ke server kami," katanya.
Saefulloh menjelaskan hingga saat ini jumlah aplikasi dan website yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 70 unit.
"Dari jumlah tersebut sedang diusahakan untuk ditarik dari pihak ketiga ke server pemerintah, dan bagi yang sudah tidak aktif akan dihapus semua datanya. Kalau ada yang perlu di upgrade, akan dibantu. Jangan sampai terjadi peretasan di aplikasi milik pemerintah ini," ucap dia.
Baca Juga: Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
Menurut dia, nantinya tim penilai akan melihat kinerja dari 70 aplikasi serta website yang dikelola pemerintah daerah agar data yang ada di dalamnya bisa terjaga dengan baik.
"Harapannya dengan adanya pendataan dan penertiban ulang untuk aplikasi yang dikelola daerah ini bisa menjaga keamanan siber di daerah," kata Saefulloh. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
-
KLHK: Aturan Panen Tebu Bakar di Lampung Melanggar Hukum, Harus Dicabut!
-
11.572 Orang di Lampung Mencari Kerja lewat Aplikasi Si Gajah
-
Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
-
Payroll Lebih Cepat dan Tertib, Ini Solusi Digital dari QLola by BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha