SuaraLampung.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung melakukan penertiban dan pendataan aplikasi daerah yang pengembangannya masih dibuat oleh pihak ketiga.
Langkah penertiban aplikasi daerah ini diambil untuk mengantisipasi serangan siber pada server data pemerintah daerah.
"Kemarin baru dilaksanakan rapat mengenai imbauan dari BSSN untuk menjaga keamanan informasi dan mengendalikan aplikasi di daerah yang dibuat oleh pihak ketiga," ujar Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Sabtu (29/6/2024).
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Diskominfotik Lampung saat ini tengah melakukan pendataan aplikasi milik pemerintah daerah yang pengembangannya dibuat oleh pihak ketiga.
Saefulloh mengatakan, saat ini sedang melakukan penyisiran aplikasi pemerintah daerah yang pengembangannya masih di pihak ketiga.
Menurut dia, semua aplikasi milik dinas atau instansi harus menitipkan data dan menggunakan server di Kemenkominfo tidak pakai pihak ketiga.
"Untuk mempercepat birokrasi setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak ketiga, aplikasi langsung dipindahkan ke server kami," katanya.
Saefulloh menjelaskan hingga saat ini jumlah aplikasi dan website yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 70 unit.
"Dari jumlah tersebut sedang diusahakan untuk ditarik dari pihak ketiga ke server pemerintah, dan bagi yang sudah tidak aktif akan dihapus semua datanya. Kalau ada yang perlu di upgrade, akan dibantu. Jangan sampai terjadi peretasan di aplikasi milik pemerintah ini," ucap dia.
Baca Juga: Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
Menurut dia, nantinya tim penilai akan melihat kinerja dari 70 aplikasi serta website yang dikelola pemerintah daerah agar data yang ada di dalamnya bisa terjaga dengan baik.
"Harapannya dengan adanya pendataan dan penertiban ulang untuk aplikasi yang dikelola daerah ini bisa menjaga keamanan siber di daerah," kata Saefulloh. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
-
KLHK: Aturan Panen Tebu Bakar di Lampung Melanggar Hukum, Harus Dicabut!
-
11.572 Orang di Lampung Mencari Kerja lewat Aplikasi Si Gajah
-
Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda
-
Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan